Pembuat |
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia |
Nomor Keputusan |
36 Tahun 2018 |
Jenis/Bentuk Keputusan |
Peraturan Komisi Pemilihan Umum |
Tanggal Penetapan |
9 November 2018 |
Sumber |
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1516 |
Subjek |
Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum |
Status |
Mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum |
Bahasa |
Indonesia |
Link Unduh |
PKPU 36 THN 2018 |